Menyusun uraian jabatan (job description) untuk Staf pajak untuk pemula tidak boleh terlalu abstrak (seperti sekadar menulis “mengurus pajak perusahaan”). Agar divisi keuangan Anda berjalan efektif, jobdesc harus dirancang berbasis kompetensi taktis yang selaras dengan taksonomi kurikulum Brevet Pajak A & B, serta disesuaikan dengan tuntutan ekosistem digital Coretax Administration System.
Dengan menyelaraskan jobdesc dan kurikulum Brevet, Anda mendapatkan dua keuntungan: HRD memiliki tolok ukur yang jelas saat merekrut, dan staf pajak memahami batas tanggung jawab eksekusi hariannya.
Berikut adalah draf panduan menyusun job description Staf Pajak berbasis kurikulum Brevet:
1. Ringkasan Peran (Job Summary)
Bertanggung jawab atas seluruh siklus kepatuhan pajak (tax compliance) harian korporasi. Mengolah data keuangan mentah menjadi laporan perpajakan yang valid, mengeksekusi pemotongan/pemungutan pajak pihak ketiga, menerbitkan faktur, serta menyusun draf laporan tahunan yang patuh hukum menggunakan ekosistem digital Coretax untuk memitigasi risiko sanksi administrasi.
2. Matriks Uraian Tugas Tugas Berbasis Kurikulum Brevet
| Kluster Kurikulum Brevet | Uraian Tugas Spesifik (Job Description) | Output & Key Performance Indicator (KPI) |
|
Brevet A: KUP & PPh Pasal 21 |
* Menghitung, memotong, dan menyusun laporan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan tetap, tenaga kerja lepas, remunerasi direksi, dan imbalan pihak ketiga orang pribadi. * Mengelola administrasi pendaftaran, pembaruan data, dan aktivasi sertifikat elektronik/EFIN perusahaan. |
* Penerbitan Bukti Potong PPh 21 tepat waktu setiap bulan. * Nol denda keterlambatan bayar/lapor Masa PPh 21. |
|
Brevet B: PPN & PPnBM |
* Melakukan verifikasi keabsahan Faktur Pajak Masukan dari vendor. * Menerbitkan Faktur Pajak Keluaran massal melalui sistem Coretax atas setiap penyerahan BKP/JKP perusahaan. * Melakukan rekonsiliasi bulanan antara omzet pada pencatatan akuntansi (General Ledger) dengan omzet pada SPT Masa PPN. |
* Akurasi kode Faktur Pajak ( * Selesainya rekonsiliasi PPN maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. |
|
Brevet B: PPh Potput (Pemotongan/Pemungutan) |
* Menganalisis draf invoice tagihan dari vendor untuk menentukan objek pemotongan PPh Pasal 22, 23, dan Pasal 4 ayat (2). * Menerbitkan Bukti Potong Unifikasi secara digital melalui portal e-Bupot Coretax. |
* Tidak ada salah potong pasal atau salah tarif atas jasa/sewa pihak ketiga. |
|
Brevet B: Akuntansi Pajak & PPh Badan |
* Melakukan mapping akun biaya dan pendapatan untuk memisahkan pos deductible dan non-deductible. * Menyusun kertas kerja rekonsiliasi fiskal (koreksi positif & negatif) sebagai lampiran utama SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771). |
* Draf Kertas Kerja SPT 1771 selesai diuji secara internal sebelum 31 Maret setiap tahunnya. |
3. Alur Kerja Harian, Bulanan, dan Tahunan (Standard Operating Procedure)
4. Kualifikasi dan Persyaratan Jabatan (Job Specification)
-
Pendidikan: Minimal D3/S1 Akuntansi, Perpajakan, atau Manajemen Keuangan.
-
Sertifikasi Wajib: Memiliki Sertifikat Kelulusan Brevet Pajak A & B dari lembaga resmi/terakreditasi.
-
Keahlian Teknis (Hard Skills):
-
Menguasai pengoperasian fitur-fitur Coretax Administration System (e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Billing).
-
Mahir menggunakan Microsoft Excel tingkat menengah-lanjut (VLOOKUP/XLOOKUP, Pivot Table, IF Function, Data Matching).
-
Paham dasar-dasar jurnal akuntansi double-entry (pencatatan utang/piutang pajak).
-
-
Keahlian Perilaku (Soft Skills): Ketelitian tinggi terhadap detail angka, memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk bernegosiasi dengan vendor terkait dokumen pajak, dan mampu bekerja di bawah tekanan tenggat waktu (deadline) pelaporan.
5. Hubungan Kerja Divisi (Reporting Line)
-
Atasan Langsung: Melapor kepada Tax Supervisor, Accounting Manager, atau CFO (tergantung skala perusahaan).
-
Koordinasi Internal: Bekerja sama erat dengan Tim Payroll (HRD) untuk data gaji, Tim Purchasing untuk invoice masuk, dan Tim Sales/Billing untuk faktur penjualan.
-
Hubungan Eksternal: Menjadi narahubung tingkat pertama perusahaan dengan Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait urusan klarifikasi data administratif ringan.